Puskesmas Tanjung Laut
Selasa, 13 Mei 2008
Good Governance_1
Good Governance ? Mulai dari mana….
Selama ini kualitas pelayanan publik masih dirasakan sangat memprihatinkan, ini dapat dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat pengguna pelayanan di unit-unit pelayanan pemerintahan, coba kita lihat di Kaltim Pos pada kolom Rakyat Bicara, Suara Masyarakat Samarinda dan sejenisnya, jangan ketinggalan Halo Pakwali pada halaman Halo Bontang. Tuntutan akan pelaksanaan Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) terus bergulir seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyrakat dan pengaruh globalisasi.
Berbagai metode, pendekatan dan instrumen manajemen digunakan di berbagai satuan kerja untuk meningkatkan kinerja dan pada akhirnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat seperti Total Quality Management (TQM), Gugus Kendali Mutu (GKM), Customer Satisfacions Index (CSI), Customer Report Card (CRC), Balanced Score Card (BSC), ISO 9000; 14000 dan masih banyak lagi.
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) bekerja sama dengan Badan Kerjasama Teknik Jerman Gesellschaft fur Tecnische Zusammenarbeit –Support for Good Goernance (GTZ-SfGG) melaksanakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan partisipasi masyarakat yang dimulai dari pengelolaan keluhan masyarakat di beberapa derah pilot project, hingga dibuatlah sebuah metode/instrumen yang dinamakan Manual Praktis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Partisipasi Masyrakat dalam Rangka Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik, atau biasa disebut “Manual Praktis” (MP).
Penerapan Manual Praktis ini bertolak dari Keluhan/Pengaduan (complaint) Masyarakat Pengguna Pelayanan (Customer) sehingga Customer/masyarakat ikut terlibat dan punya rasa ikut memiliki (self of belonging) selain itu biayanya pun relative murah. Sedangkan metode/instrument-instrument sebelumnya bertolak dari Penyedia Pelayanan (Provider) dan atau pihak ketiga (consultant). Disamping memerlukan biaya yang cukup besar masyarakat/pengguna biasanya tidak tahu/mengerti penerapan suatu metode di sebuah unit pelayanan public apa lagi rasa memiliki.
MenPAN telah menerbitkan Surat Edaran nomor : SE/20/M.PAN/6/2004 untuk menyebarkan Buku Manual Praktis tersebut agar bisa dimanfaatkan di daerah-daerah yang lebih luas. Namun Hal ini harus disertai dengan kecukupan jumlah fasilitator yang berkualitas di daerah-daerah. Oleh karena itu MenPAN bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melaksanakan Latihan Fasilitator Penerapan Manual Praktis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Rangka Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik di daerah-daerah. Fasilitator bisa berasal dari Penyedia Pelayanan yang notabene PNS atau masyarakat, LSM, ormas yang peduli pada peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah Bontang bekerjasama dengan PKP2A LAN Samarinda dan GTZ-SfGG telah menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator Penerapan Manual Praktis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Partisipasi Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik, atau biasa disebut Training of Facilitator angkatan ke-7 (TOF-7). TOF-7 dilaksanakan di Pendopo Walikota selama enam hari (Selasa,22 April s/d Sabtu, 26 April 2008) yang diikuti oleh 35 peserta, 23 peserta dari instansi pelayanan publik dilingkungan pemkot Bontang dan 12 peserta lainnya utusan dari instansi pelayanan public di kabupaten/kota lain. Dinas Kesehatan sendiri menirimkan empat orang yang mewakili Dinas Kesehatan dan tiga Puskesmas dibawah jajarannya. Dalam kesempatan itu Bapak Wali Kota Bontang, dr. H. Andi Sofyan Hasdam, SpS, yang sempat memberikan sambutan dan sekaligus membukanya secara resmi, menyambut dengan baik metode ini dan ingin menerapkannya di unit-unit pelayanan masyarakat Kota Bontang terutama Pelayanan Kesehatan. Semoga terlaksana dan…Fasilitator, kutunggu peranmu…∞@wan∞